You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Beringin
Desa Beringin

Kec. Sajad, Kab. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat

Apa itu Kartu Identitas Anak (KIA)? Berikut Penjelasan dan Persyaratan Pengajuannya.

Administrator 19 Februari 2026 Dibaca 106 Kali
Apa itu Kartu Identitas Anak (KIA)? Berikut Penjelasan dan Persyaratan Pengajuannya.

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak usia 0–17 tahun kurang satu hari sebagai bukti data diri anak yang tercatat dalam administrasi kependudukan.

KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berdasarkan program dari
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia


Tujuan KIA

• Memberikan identitas resmi bagi anak
• Memudahkan akses layanan publik (pendidikan, kesehatan, perbankan, dll.)
• Mencegah pemalsuan dan perdagangan anak
• Mendukung pendataan kependudukan sejak dini


Jenis KIA

Usia 0–5 tahun
Tanpa foto

Usia 5–17 tahun kurang satu hari
Menggunakan foto


Manfaat KIA

• Digunakan untuk pendaftaran sekolah
• Administrasi layanan kesehatan
• Keperluan perbankan anak
• Identitas resmi saat bepergian di dalam negeri


Syarat Umum Pembuatan KIA

• Fotokopi Akta Kelahiran   • Fotokopi KTP Orangtua
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Foto anak ukuran 3x4(untuk usia 5 tahun ke atas)
• Mengisi formulir permohonan di Kantor Desa

 

/pz

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp855,162,418
0%
Belanja
Rp0 Rp878,712,810
0%
Pembiayaan
Rp23,550,392 Rp23,550,392
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp0 Rp330,394,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp29,379,698
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp495,388,720
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp610,459,970
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp179,234,000
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp47,714,000
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp18,200,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp23,104,840
0%